Selasa, 05 Januari 2010

WNA mau beli tanah di NKRI

Sumber: Millist f&f

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Pasal 21 ayat (1), hanya WNI yang bisa memiliki hak milik secara absolut.
Alternatif lainnya, WNA hanya bisa menikmati penggunaan tanah di Indonesia dalam bentuk:
1.Hak guna usaha => hrs berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
2.Hak guna bangunan => badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
3.Hak pakai => diperbolehkan bagi WNA perorangan
4.Hak sewa bangunan => diperbolehkan bagi WNA perorangan

Alternatif paling akhir (dan paling simpel, cepat) yg bisa dilakukan adalah menempuh cara: percampuran harta karena perkawinan dengan WNI. Ini biasanya ditempuh oleh banyak WNA yg menikmati penggunaan tanah di Indonesia bahkan membuka usaha di Indonesia atas nama pasangan WNI-nya.

Hope that it's useful.

Regards,
Eliza

Tidak ada komentar: