Senin, 04 Mei 2009

prosedur pemberian sp:

-Dari milist HRd Forum-

1. Tertangkap tangan, langsung aja di warning
2. Belum terbukti, adakan investigasi dulu.
Klasifikasi warning:
a. Reprimand
b. Light warning
c. Serious warning
d. final warning
putusan hasil investigasi bisa berupa:
a. Reprimand
b. Light warning
c. Serious warning
d. final warning
atau konseling.
selebihnya silahkan anda berimajinasi.

Salam

Tidak ada komentar: