Senin, 29 Juni 2009

Tentang passport, visa, dan NPWP

Sumber:
RE: [Diskusi HRD Forum] ASK: Biaya Urus passport dan Visa ke Malaysia ?
Sunday, June 28, 2009 9:10 PM
From:
"Anna Ratna"
Add sender to Contacts
To:
Diskusi-HRD@yahoogroups.com

karena alamat NPWP dicocokkan dengan passport, kalau alamat KTP berubah, mengurus passportnya seperti pengurusan baru lagi

, ambil dokumen di imigrasi dan bawa passport lama & syarat2 nya lengkap ke imigrasi terdekat,

, karena sidik jari telah terdaftar tidak mungkin ada double passport, bawa passport lama nya ke imigrasi juga

untuk bebas fiscal , jangan lupa mengurus ubah alamat NPWP ke kantor pajak terdekat wilayah KTP baru dgn bawa npwp lama,

karena alamat di npwp dicocokkan sama dengan alamat di passport, hal ini untuk menghindari kesulitan saat check in di imigrasi CGK

Fiskal hanya untuk ke luar negeri saja ( skr bebas fiscal dgn bawa NPWP ), domestic hny membayar airport tax

Tidak ada komentar: