Sabtu, 10 Juli 2010

Pelecehan...

Sumber: Millist [Diskusi HRD Forum]

Memang berat bagi perempuan untuk kejadian2 seperti ini, melaporkan tetep jadi aib, tidak dilaporkan akan dilecehkan terus.

Yang bisa dilakukan adalah memberikan motivasi kepda korban, bahwa Life must go on, dan sekaligus didorong agar kasusnya tetap dilanjutkan dgn motivasi agar perempuan2 lain bisa TERSELAMATKAN dgn perjuangan mereka.

Perlu juga adanya pendampingan oleh KOMNAS Perempuan misalnya (kontak dibawah) untuk lebih mendorong proses agar tidak berlarut-larut (krn salah satu yg dikuatirkan korban saat pelaporan adalah, habisnya waktu, shg mereka biasanya tak mau melapor - apalagi sekarang banyak Kasus Pelecehan seksual di Trans Jakarta-Busway, yang sudah jelas-jelas pelakunya ngaku, ternyata korban tak mau meneruskan, bisa jadi krn tak mau waktunya terbuang)

Pihak ketiga (Komnas) tsb diharapkan akan memberikan tekanan pada manajemen (perush) utk menyelesaikan masalahnya, & tetap memberikan perlindungan pada korban (pekerjaan & jenjang karier selanjutnya tetap berjalan)

Paling tidak target pertama iaitu:

1. Pelaku pelecehan seksual dikeluarkan dari perush, krn jika cuma di-rotasi hanya akan menjadi bahaya laten dikemudian hari, bisa mengancam karier, fisik dll

2. Jika tetap dilanjutkan ke ranah hukum, bukti yang cukup memerlukan 2 alat bukti yang sah (dlm kasus ini sepertinya rekaman yaa..) dan saksi, jadi 1 barang bukti dan 1 saksi sudah cukup agar LP (Laporan Polisi) bisa dilanjutkan (jadi inget kasus Rieke Dyah Pitaloka & Anand Krishna, yang sampe sekarang tak jelas juntrungnya, kl ga salah malah kasus Rieke dah SP3)

Kontak Komnas Perempuan
Jl. Latuharhari 4B
Jakarta 10310
INDONESIA

Telp.: 62-21 390 3963
Fax.: 62-21 390 3922
Email: mail@komnasperempua n.or.id
Website: www.komnasperempuan .or.id

sekali lagi segera kontak Komnas Perempuan/LBH- LBH terdekat dan kl bisa minta Pro-Bono
Wass.
Iw K

Tidak ada komentar: