-Dari milist HRd Forum-
1. Tertangkap tangan, langsung aja di warning
2. Belum terbukti, adakan investigasi dulu.
Klasifikasi warning:
a. Reprimand
b. Light warning
c. Serious warning
d. final warning
putusan hasil investigasi bisa berupa:
a. Reprimand
b. Light warning
c. Serious warning
d. final warning
atau konseling.
selebihnya silahkan anda berimajinasi.
Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar