Minggu, 03 Mei 2009

Lanjutan tentang staff

Yang kedua dilihat dari segi level di organisasi, umpama level 1 sampai dengan 4 diklasifikasikan sebagai golongan non staff, level 5 s/d 8 diklasifikasikan sebagai golongan staff. Dalam remuneration management, golongan non staff disebut sebagai golongan non exempt, golongan staff disebut sebagai golongan exempt.

Golongan NON EXEMPT kalau bekerja lembur, akan dihitung upah lemburnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedangkan golongan EXEMPT tidak akan mendapat upah lembur kalau kerja lembur, karena gaji mereka sudah pada tingkat tertentu sebagai "staff".

Jabatan seperti OB, Messenger, Driver, Janitor, Security adalah golongan NON EXEMPT, jabatan-jabatan pada level SUPERVISOR keatas adalah golongan EXEMPT.

Pastikan diperusahaan anda sudah ada ketentuan job level dan job classification untuk memudahkan anda me-manage sistim penggajian, dll.
Begitu juga ORGANIZATION CHARTS sudah harus ada dan itulah yang akan menjadi RULE YANG MENGATUR berbagai HR initiatives diperusahaan anda.

Mudah-mudahan bisa membantu ya.


ASFAR ARIEF MBA
Senior Trainer & HR Consultant

-dari milist HRD Forum-

Tidak ada komentar: