Sumber: Millist [Diskusi HRD Forum]
Untuk merekrut PNS menjadi dosen swasta , ada beberapa cara ;
1. DPLK yaitu PNS tersebut bekerja di temapat bapa dengan status dipekerjakan. prosedurnya , surat permohonan dari bapa ke tempat asal PNS untuk meminta bantuan tenaga PNS yang berssangkutan. Namun, DPLK hanya bisa 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun
2. Dengan mutasi. jadi PNS tersebut mutasi ke Departemen pendidikan (jika Ia ian buka dari depdiknas) atau mutasi ke kopertis di wilayah sekolah tinggi bapa berada, nanti sekolah tinggi bapa membuat surat ke Mentri Pendidikan untuk meminta bantuan tenaga pengajar dengan alasan kelangkaan profesi atau alasan lain. meskupun saat ini agak sulit sekolah swasta memiliki dosen PNS. Tapi coba saja ya pak
3. Jika sekolah bapa sudah running , bisa mengadakan alih status dari PNS non dosen untuk menjadi dosen dengan bekerja sama dengan Depdiknas dan BKN. Proses nya impasing . Dasar hukum harus kuat pak , ada surat persetujuan dari depdiknas.
Kalo masi kurang jelas , bisa kordinasi dengan BKN atau Menpan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar