Mau kasih info sedikit.
Untuk proses perceraian sebenarnya ga terlalu mahal kalau diurus sendiri, hanya perlu sedia waktu dan agak ribet sedikit, makanya banyak yg pake pengacara dan tinggal tunggu hasilnya aja.
Untuk perceraian kalau istri (beragama Islam) yg menggugat cerai, maka gugatan cerainya diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan alamat KTP si istri.
Kalau istri (selain beragama Islam) gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan alamat KTP si istri.
Kalau suami (beragama Islam) yg menggugat cerai, maka permohonan talak namanya, diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan alamat KTP si istri.
Kalau suami (selain beragama Islam) gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan alamat KTP si istri.
Bukan di pengadilan waktu nikah dulu ya.
Biayanya kalau diurus sendiri tidak sampai 1 juta (biaya resmi di pengadilan).
Untuk dasar atau alasan perceraian ada di Pasal 19
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Biasanya alasan yang mudah dibuktikan dan lebih sering dikabulkan oleh Pengadilan adalah karena seringnya terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus antara Suami dan istri dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam satu rumah tangga, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak akan tercapai, seperti yang dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974.
Prosesnya :
1. Membuat gugatan cerai kemudian mendaftarkan ke Pengadilan yang berwenang (membayar biaya pendaftaran gugatan cerai).
2. Menunggu panggilan sidang pertama (ada beberapa sidang yang harus diikuti).
3. Sidang pertama (perdamaian)
4. Sidang kedua (jawaban dari gugatan)
5. Sidang ketiga (replik / jawaban dari jawaban)
6. Sidang keempat (duplik / jawaban dari replik)
7. Sidang kelima (pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi)
8. Sidang keenam (kesimpulan)
9. Sidang ketujuh (putusan Hakim)
Tapi bisa juga dengan persetujuan para pihak sidang dipersingkat jadi sidang ketiga, keempat dan keenam tidak ada, setelah sidang kedua (jawaban) langsung pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian sidang berikutnya meminta putusan Hakim.
Demikian sedikit info, semoga bermanfaat.
Sedikit saran :
Perceraian adalah sesuatu yg besar, hendaknya difikirkan baik2. Sehingga apapun keputusan yang diambil itu adalah yang terbaik untuk semua pihak.
Sumber: Millist ff
Tidak ada komentar:
Posting Komentar