Selasa, 02 Februari 2010

Gratifikasi

Sumber: Millist Diskusi HRD Forum

GARTIFIKASI: pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara.
Menurut UU No 20/2001, penjelasan Pasal 12b ayat 1:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Mengenai Penyelenggaran Negara dan Pegawai Negeri > UU No, 28/1999 Bab II Pasal 2 dan UU NO. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001

Dalam kehidupan sehari-hari gratifikasi bisa dilihat pada:
- pemberian kepada kepala sekolah/walikelas/ guru supaya anaknya dinaikkan kelas
- pemberian kepada pimpinan perusahaan agar semuanya "dilancarkan"
- pemberian sang pacar karena kita mengabsenkan dirinya padahal dia tidak masuk kuliah
- pemberian dari rekan kerja yg tidak hadir di kantor, tetapi kita sudah mengabsenkan dirinya, dll.

Lebih lanjut kunjungi http://www.kpk. go.id atau ke http://ow.ly/ 10bXE
Semoga terbantu.
Wassalam
@jlnawan

Tidak ada komentar: